• Minggu, 8 September 2024

OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:48 WIB
OJK bagikan tips terhindar dari pinjol ilegal dan kejahatan keuangan berbasis digital. (FOTO: Dok. Unpad)
OJK bagikan tips terhindar dari pinjol ilegal dan kejahatan keuangan berbasis digital. (FOTO: Dok. Unpad)

Arahpublik.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips agar terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan kejahatan keuangan berbasis digital.

Diketahui, menurut OJK, korban pinjol ilegal, berasal dari berbagai kelompok, termasuk buruh, korban PHK, ibu rumah tangga hingga pelajar.

Kepala Eksekutif PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi, pun membagikan kiat menghadapi potensi kejahatan keuangan berbasis digital, termasuk pinjol ilegal.

Baca Juga: Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko Blak-blakan Dukung Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Dia mengatakan, semua kejahatan keuangan berbasis digital pasti akan berhubungan dengan aplikasi, nomor telepon, dan rekening.

Friderica menyebut, tiga hal ini dapat menjadi pegangan masyarakat untuk waspada jika menjadi target serangan kejahatan keuangan digital.

“Pasti berhubungan dengan tiga hal itu. Pasti. Masyarakat harus awas,” dikutip dari laman Kominfo, Selasa (22/8/2203).

Baca Juga: Jokowi Turut Berbahagia atas Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha di Jepang

“Terlebih apabila nomor teleponnya asing atau berasal dari luar negeri, itu patut dicurigai. Bahkan niatnya saja pun sudah patut dicurigai,” sambungnya.

Selain itu, ada kiat lain untuk menghindar dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital, termasuk pinjol ilegal.

Pertama, apabila pesan keuangan masuk ke kotak pesan pribadi, baik dalam bentuk SMS maupun Whatsapp, itu sudah dipastikan ilegal.

Baca Juga: Jubir Sandiaga Uno Kepada PPP: Pertimbangkan Ulang Kerja Sama Politik dengan PDIP Jika tak Jadi Cawapres

“Sebab kami dari OJK sudah ada aturannya, bahwa entitas atau perusahaan tidak boleh menghubungi konsumen lewat jalur pribadi,” kata Friderica.

Kedua, untuk menegaskan dan memastikan lebih lanjut, konsumen atau masyarakat dapat menelpon ke 157.

Bisa juga mengirimkan pesan Whatsap ke nomor 081157157157 yang merupakan kontak OJK Online.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X