Baca Juga: Soroti Kasus Kekerasan Seksual, MUI Ajak Semua Pihak Jaga Santri dari Segala Bentuk Kekerasan
Ketiga, ini khusus terkait aplikasi pinjol, Friderica mengingatkan pentingnya menjaga camera, microphone, dan location agat disingkat camilan.
“Artinya, kalau ada aplikasi yang meminta akses ke data kita di luar Camilan itu, maka itu illegal,” tegas Friderica.
“Karena aturan dari kami, entitas hanya boleh meminta akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi,” tegasnya lagi.
Baca Juga: PPP Diminta Berjuang agar Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024
Terakhir, yang tidak kalah penting, yakni membaca lebih lanjut mengenai term and condition yang ditawarkan oleh aplikasi atau entitas pinjol.
Friderica menegaskan, masyarakat agar memahami benar-benar term and condition sebelum menyetujui sebuah layanan dari aplikasi keuangan.
“Intinya, legal dan logis. Aspek legalnya dulu, perhatikan legalismenya. Setelah itu, logis atau tidak,” ucap Friderica.
“Semoga itu dapat membantu kita terhindar dari potensi sasaran serangan kejahatan keuangan siber,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Friderica adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK.***
Artikel Terkait
Waspada! Ada 434 Pinjol Ilegal Gentayangan, Hasil Temuan Satgas Selama Juli 2023
Ada Disini! Cek Daftar 434 Pinjol Ilegal dan Simak Ciri-cirinya
Kocak! Kaesang Dapat Sepeda dari Presiden Jokowi: untuk Bapak Saya Supaya Bisa Berolahraga
Momen Jamuan Makan Malam Para Menteri Ekonomi ASEAN di Kelenteng Sam Poo Kong Semarang
Mendag Zulkifli Hasan Berharap Kisah Sam Poo Kong Menginspirasi Menteri Ekonomi ASEAN
Fatwa MUI: Hukum Visualisasi Nabi, Rasul, dan Keluarganya
Mudapro Siapkan Aktivis Profesional BUMN Jadi Pemimpin yang Relevan dengan Tuntutan Industri
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko Blak-blakan Dukung Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Waduh! OJK Sebut Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
ASN di Jakarta WFH, IQAir: Kualitas Udara DKI Membaik Dibanding Sebelumnya