• Minggu, 24 November 2024

OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:48 WIB
OJK bagikan tips terhindar dari pinjol ilegal dan kejahatan keuangan berbasis digital. (FOTO: Dok. Unpad)
OJK bagikan tips terhindar dari pinjol ilegal dan kejahatan keuangan berbasis digital. (FOTO: Dok. Unpad)

Baca Juga: Soroti Kasus Kekerasan Seksual, MUI Ajak Semua Pihak Jaga Santri dari Segala Bentuk Kekerasan

Ketiga, ini khusus terkait aplikasi pinjol, Friderica mengingatkan pentingnya menjaga camera, microphone, dan location agat disingkat camilan.

“Artinya, kalau ada aplikasi yang meminta akses ke data kita di luar Camilan itu, maka itu illegal,” tegas Friderica.

“Karena aturan dari kami, entitas hanya boleh meminta akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi,” tegasnya lagi.

Baca Juga: PPP Diminta Berjuang agar Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024

Terakhir, yang tidak kalah penting, yakni membaca lebih lanjut mengenai term and condition yang ditawarkan oleh aplikasi atau entitas pinjol.

Friderica menegaskan, masyarakat agar memahami benar-benar term and condition sebelum menyetujui sebuah layanan dari aplikasi keuangan.

“Intinya, legal dan logis. Aspek legalnya dulu, perhatikan legalismenya. Setelah itu, logis atau tidak,” ucap Friderica.

Baca Juga: Ini Perintah Jaksa Agung kepada Jajaran Jelang Pemilu 2024: Tunda Pemeriksaan Kasus hingga Sikap Netral

“Semoga itu dapat membantu kita terhindar dari potensi sasaran serangan kejahatan keuangan siber,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Friderica adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X