Arahpublik.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fenomena utang di PayLater yang mempersulit anak muda mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Dia menjelaskan, pengajuan KPR anak muda saat ini tidak diloloskan karena adanya utang di PayLater.
Baca Juga: ASN di Jakarta WFH, IQAir: Kualitas Udara DKI Membaik Dibanding Sebelumnya
Sementara PayLater, kata dia, telah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dulunya bernama BI Checking.
Sehingga, kata Friderica, PayLater jadi salah satu penilaian performa keuangan individu saat akan mengakses layanan keuangan dari perbankan.
“Beberapa bank mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater,” jelasnya.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Berharap Kisah Sam Poo Kong Menginspirasi Menteri Ekonomi ASEAN
“Utang kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya,” sambung Friderica, dikutip dari keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Ia mengingatkan anak muda agar berhati-hati dalam menggunakan atau mengajukan pinjaman online di PayLater.
“PayLater itu masuk ke SILK kita. PayLater udah nyata banget,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica.
Baca Juga: Momen Jamuan Makan Malam Para Menteri Ekonomi ASEAN di Kelenteng Sam Poo Kong Semarang
Lantas, Kiki menyarankan, agar menggunakan PayLater dari penyedia yang sudah terdaftar OJK dan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan.
Karena menurutnya, perilaku konsumtif dapat menimbulkan keresahan dan merugikan diri sendiri.
“Ini seperti pemanfaatan paylater yang sekarang banyak terjadi. Entitasnya legal, tetapi perilaku konsumennya yang konsumtif,” tuturnya.
Artikel Terkait
Waspada! Ada 434 Pinjol Ilegal Gentayangan, Hasil Temuan Satgas Selama Juli 2023
Ada Disini! Cek Daftar 434 Pinjol Ilegal dan Simak Ciri-cirinya
PPP Diminta Berjuang agar Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024
Fatwa MUI: Hukum Visualisasi Nabi, Rasul, dan Keluarganya
Kisah Umar Ra: Mengasihi Seekor Burung, Sayyiduna Umar Jadi Ahli Surga
Jokowi Turut Berbahagia atas Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha di Jepang
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko Blak-blakan Dukung Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Waduh! OJK Sebut Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
ASN di Jakarta WFH, IQAir: Kualitas Udara DKI Membaik Dibanding Sebelumnya
OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital