Arahpublik.com - BI Checking menjadi faktor penting yang menentukan status pengajuan pinjaman terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau jenis pinjaman lainnya.
Hasil BI checking ini sangat menentukan dalam proses pengajuan pinjaman. Kinerja dalam laporan ini sangat menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan kredit seseorang.
Karena itu, orang yang akan mengajukan kredit sebaiknya mengecek BI Checking sendiri terlebih dahulu.
Saat ini, BI Checking bisa dilihat secara online dengan mengajukan melalui SLIK OjK di HP atau ponsel.
Setelah mendapatkan hasil pengecekan, konsumen sebaiknya memahami cara membacanya.
Baca Juga: BBM Satu Harga, Upaya Pertamina Wujudkan Amanah Energi hingga Pelosok Negeri
BI Checking adalah catatan atau informasi tentang utang debitur yang tercatat di Bank Indonesia (BI). Artinya, utang tersebut ada dalam lembaga pinjaman atau keuangan resmi yang terdaftar di BI.
Kegunaan BI Checking
Informasi di dalam BI Checking digunakan analis untuk mengetahui status debitur. Biasanya, status yang dicek berkaitan dengan adanya tunggakan cicilan atau tidak.
Secara garis besar, kalau hasil BI Checking bagus, pengajuan kredit bisa diloloskan dan diproses lebih lanjut.
Akan tetapi, hal sebaliknya terjadi jika ternyata hasil BI Checking buruk. Misal karena adanya tunggakan tagihan dalam jumlah dan tenor yang besar. Kalau begini, pengajuan kredit besar kemungkinan ditolak.
Baca Juga: Jelang Final, Sin Tae-yong: Pemain Timnas Indonesia Banyak yang Cedera
Cara Cek BI Checking Tanpa Antre di Bank
Kamu bisa melakukan cek langsung dari HP tanpa harus repot-repot antre di bank.
Kamu bisa gunakan platform Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).