• Jumat, 22 November 2024

Apa Itu MDR QRIS? Berikut Biaya untuk Setiap Penggunaannya

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 12:22 WIB
Ilustrasi QRIS. Setiap penggunaannya akan dikenakan biaya MDR.  (FOTO: Dok. BI)
Ilustrasi QRIS. Setiap penggunaannya akan dikenakan biaya MDR. (FOTO: Dok. BI)

Arahpublik.com - Quick Response Code Indonesian atau QRIS, adalah sebuah sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR).

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QRIS atau kode QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Baca Juga: Suplai BBM Satu Harga di Natuna, Pertamina Dorong Peningkatan Ekonomi di Daerah 3T

MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.

BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDr tersebut, sepenuhnya diberikan kepada industri.

Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, Lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Baca Juga: Kementerian ESDM: Beli Elpiji 3 Kilogram Bawa KTP dan KK, Mulai 1 Januari 2024

Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

Berikut adalah pembagian tarif MDR saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Baca Juga: CREA Sebut PLTU Batu Bara Sumber Polusi Udara di Jakarta, Ini Kata Menteri LHK

Dikutip dari laman BI, Sabtu (26/8/2023), kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

Jenis Merchant Reguler  

Untuk kategori Usaha MIkro (UMI) tarif MDR 0 persen (< Rp100.00) dan 0.3 persen (>Rp100.000).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: bi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X