Sebagai contoh, jika nilai transaksi Rp200.000, maka tarif MDR sebesar Rp600.
Baca Juga: Menhan Prabowo Beli 24 Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Tipe GFA
Sedangkan untuk Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME) dan Usaha Besar (UBE), tarif MDR sebesar 0.7 persen atau Rp1.400.
Jenis Merchant Khusus
Sementara untuk jenis Merchant khusus, ada tiga kategori, yakni Layanan Pendidikan, SPBU, BLU dan PSO, serta Government to People (G2P), People to Government (P2G).
Baca Juga: Spesifikasi Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Tipe GFA yang Dibeli Menhan Prabowo
Untuk tarif MDR kategori Layanan Pendidikan sebesar 0.6 persen atau Rp1.200. Sedangkan, SPBU, BLU dan PSO, sebesar 0,4 persen atau Rp800.
Sementara Government to People (G2P), People to Government (P2G)., tidka dikenakan baiya atau tarif MDR 0 persen.
Sebagai informasi, Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang telah berizin dari BI.***
Artikel Terkait
Gaji Ahok Rp8,3 Miliar Per Bulan Jadi Perbincangan Netizen, Mulyanto Minta BPK RI Audit Pertamina
Pertamina Ekspansi ke Afrika, Jalin Kerja Sama Energi Panas Bumi hingga Migas
Siap-siap! Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Bawa KTP
Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kilogram Wajib Bawa KTP dan Terdaftar
Sepekan Bersama Jokowi di Afrika, Pertamina Jalin 4 Kerja Sama Bisnis Migas
Mitsubishi Xforce Diperkenalkan di Bandung dan Surabaya, Intip Harga dan Spesifikasi!
Kementerian ESDM: Beli Elpiji 3 Kilogram Bawa KTP dan KK, Mulai 1 Januari 2024
Suplai BBM Satu Harga di Natuna, Pertamina Dorong Peningkatan Ekonomi di Daerah 3T
BBM Satu Harga, Upaya Pertamina Wujudkan Amanah Energi hingga Pelosok Negeri
Cara Cek BI Checking dari HP, Gak Perlu Datang ke Bank