• Kamis, 19 September 2024

Siap-siap! Bayar Pakai QRIS, BI Bakal Kenakan Biaya MDR

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 12:53 WIB
Ilustrasi QRIS. BI akan kenakan biaya MDR setiap pembayaran menggunakan QRIS. (FOTO: Dok. BI)
Ilustrasi QRIS. BI akan kenakan biaya MDR setiap pembayaran menggunakan QRIS. (FOTO: Dok. BI)

Baca Juga: Profil Singkat Budiman Sudjatmiko, Kelahiran, Sepak Terjang, Hingga Dipecat PDIP

Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, Lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

Baca Juga: Jelang Final, Sin Tae-yong: Pemain Timnas Indonesia Banyak yang Cedera

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang telah berizin dari BI.

Berikut adalah pembagian tarif MDR saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Dikutip dari laman BI, Sabtu (26/8/2023), kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

Jenis Merchant Reguler  

Untuk kategori Usaha MIkro (UMI) tarif MDR 0 persen (< Rp100.00) dan 0.3 persen (>Rp100.000).

Baca Juga: Kementerian ESDM: Beli Elpiji 3 Kilogram Bawa KTP dan KK, Mulai 1 Januari 2024

Sebagai contoh, jika nilai transaksi Rp200.000, maka tarif MDR sebesar Rp600.

Sedangkan untuk Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME) dan Usaha Besar (UBE), tarif MDR sebesar 0.7 persen atau Rp1.400.

Jenis Merchant Khusus

Sementara untuk jenis Merchant khusus, ada tiga kategori, yakni Layanan Pendidikan, SPBU, BLU dan PSO, serta Government to People (G2P), People to Government (P2G).

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: bi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X