• Jumat, 20 September 2024

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Simak Penjelasannya!

- Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:21 WIB
OJK terbitkan aturan baru soal penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. (FOTO: Dok Ist)
OJK terbitkan aturan baru soal penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. (FOTO: Dok Ist)

Arahpublik.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Hal tersebut terlihat dari dikeluarkanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

PJOK penyidikan tersebut, merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: Apa Sih Permainan MB Junior? Dirancang Kemenag untuk Kampanye Moderasi Beragama Sejak Dini

Penyesuaian POJK Penyedikan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Amanat UU Nomor 4/2023, telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.

Sebelumnya, dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Darurat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Menkominfo Budi Arie: Saya akan Temui Kapolri!

Dikutip dari siaran pers OJK, Minggu (27/8/2023), sesuai UU P2SK, pengaturan yang mengalami perubahan di POJK 16/2023 adalah sebagai berikut:

  1. Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan
  2. Kategori Penyidik OJK
  3. Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pidana uang
  4. Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  5. Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.

Baca Juga: Kemenag Buka Sayembara Desain Batik Haji Indonesia, Ini Jadwal dan Cara Daftar!

Dengan POJK ini maka perlindungan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi:

  1. Perbankan
  2. Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon
  3. Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun
  4. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK lainnya
  5. Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto
  6. Perilaku usaha pelaku jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen; yang mencakup kegiatan dan konvensional syariah.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia Berhadiah Rp78 Juta, Ini Cara Daftar dan Ketentuannya!

Dalam POJK ini juga mengatur mengenai kategori Penyidik OJK yang bersumber dari:

  1. Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu
  3. Pegawai tertentu, yang diberi izin khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.

Baca Juga: Cara Kemenag Kampanyekan Moderat Sejak Dini Lewat Permainan MB Junior

Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, yang dilakukan sebelum dimulainya Penyedikan.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X