Selain itu, dalam melaksanakan Penyelenggaraan OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK.
Baca Juga: Usai Hasil DNA Keluar, Kedua Orang Tua Bayi Saling Berpelukan
Permohonan yang dimaksud untuk menyelesaikan pelanggaran atas peraturan-undangan di sektor jasa keuangan.
Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat:
- Nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya
- Jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban
- Bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian
- Klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyudikan
- Upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.
Selanjutnya, bagaimana untuk tindak lanjut hasil penyidikan?
Pada pasal 21 dalam aturan baru tersebut, penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk dilakukan permintaanan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.***
Artikel Terkait
Waspada! Ada 434 Pinjol Ilegal Gentayangan, Hasil Temuan Satgas Selama Juli 2023
Ada Disini! Cek Daftar 434 Pinjol Ilegal dan Simak Ciri-cirinya
Waduh! OJK Sebut Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital
OJK: Penyebab Anak Muda Susah Ajukan KPR Karena Utang di PayLater
Menkominfo: Cara Berantas Pinjol Ilegal Sama dengan Judi Online
Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal yang Diakui Menkominfo tak Mudah
Kemenag Gelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia Berhadiah Rp78 Juta, Ini Cara Daftar dan Ketentuannya!
Apa Sih Permainan MB Junior? Dirancang Kemenag untuk Kampanye Moderasi Beragama Sejak Dini
Darurat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Menkominfo Budi Arie: Saya akan Temui Kapolri!