Arahpublik.com - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan.
Kini, OJK bisa menangkap dan melakukan penggeledahan pelaku tindak pidana sektor jasa keuangan, sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, OJK juga punya wewenang menetapkan tersangka pelaku tindak pidana sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Gagal Juara Piala AFF U-23, Erick Thohir Tetap Bangga Perjuangan Timnas Indonesia
Hal ini dikatakan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam L Tobing, dikutip dari laman PMJNews, Minggu (27/8/2023).
Sejatinya, kata dia, kewenangan OJK tersebut telah berjalan sejak lama.
Namun, semakin diperkuat melalui POJK Nomor 16 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU P2SK.
Baca Juga: Situs Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Menkominfo: Mulai Dibersihkan
“Kewenangan penyidikan OJK hingga penetapan tersangka ini sudah dijalankan sejak UU OJK No 21/2011,” ucap Tongam.
Tongam menjelaskan, berdasarkan Pasal 48B dan 48 UU P2SK, sebelum menetapkan tersangka, OJK akan memulai proses penyelidikan.
Jika penyidik OJK menemukan keanehan yang diduga merupakan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SJK), maka penyelidikan dimulai.
Baca Juga: Cepat Beranak Pinak! Menkominfo Sebut Judi Online Punya Daya Tipu Luar Biasa
“Penyelidikan dilakukan untuk menemukan tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi,” kata Tongam
“Bila ditemukan ada peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan penyidikan,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Artikel Terkait
Waspada! Ada 434 Pinjol Ilegal Gentayangan, Hasil Temuan Satgas Selama Juli 2023
Ada Disini! Cek Daftar 434 Pinjol Ilegal dan Simak Ciri-cirinya
Waduh! OJK Sebut Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital
OJK: Penyebab Anak Muda Susah Ajukan KPR Karena Utang di PayLater
Menkominfo: Cara Berantas Pinjol Ilegal Sama dengan Judi Online
Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal yang Diakui Menkominfo tak Mudah
Darurat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Menkominfo Budi Arie: Saya akan Temui Kapolri!
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Simak Penjelasannya!