Arahpublik.com - PT Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan melakukan pembayaran gaji kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Layanan Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) meliputi penyaluran gaji di bagian kepegawaian untuk para pekerja yang hendak memasuki masa pensiun dan pegawai yang meninggal.
Penerima gaji tertinggi dari PT Taspen ini ialah pensiunan PNS golongan IV.
Seperti diketahui, pensiunan PNS menerima gaji tiap bulan dari Taspen.
Baca Juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Apakah Politisasi Hukum? Ini Kata Mahfud Md
Sedangkan pensiunan PNS golongan IV menjadi golongan tertinggi yang menerima gaji dari dari Taspen.
Selain itu, Taspen juga bertanggung jawab menyalurkan dana gaji 13 hingga THR untuk para pensiunan PNS.
Bahkan, Taspen juga memberikan berbagai jaminan, seperti jaminan kecelakaan hingga kematian, bagi para pensiunan PNS.
Baca Juga: Pengakuan Anies Soal Perdebatan Nasdem dan Demokrat: Nama AHY Tidak Ditolak oleh Surya Paloh
Nominal Gaji Pensiunan PNS
Sementara itu, gaji pensiunan PNS resmi naik sebesar 12 persen. Namun, nominal gaji terbaru pensiunan PNS akan berlaku di tahun 2024.
Saat ini, nominal gaji pensiunan PNS sekitar Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Sedangkan kisaran gaji pensiunan PNS golongan IV dengan kenaikan 12 persen sebesar Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008.
Baca Juga: Spoiler Boruto Episode 294: Boruto Hadapi Ramalan Mematikan
Artikel Terkait
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Gaji Ahok Rp8,3 Miliar Per Bulan Jadi Perbincangan Netizen, Mulyanto Minta BPK RI Audit Pertamina
Ribuan PPPK Mundur Karena Gaji Rendah, BKN Siapkan Langkah Antisipasi di Seleksi CPNS 2023
Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI/Polri, Pensiunan Tahun Depan, Ini Harapannya!