PNS akan dipensiunkan sesuai dengan batas usia pensiun yang telah ditetapkan.
Bagi pegawai PNS yang pensiun dengan pangkat golongan IV, ia ditetapkan menjadi pensiunan PNS golongan IV.
Sebagai informasi, golongan PNS ketika sudah pensiun disesuaikan dengan golongan yang terakhir diemban.
Baca Juga: Kronologi Pecahnya Nasdem dan Demokrat Versi Anies Baswedan
Artikel Terkait
Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Gaji Ahok Rp8,3 Miliar Per Bulan Jadi Perbincangan Netizen, Mulyanto Minta BPK RI Audit Pertamina
Ribuan PPPK Mundur Karena Gaji Rendah, BKN Siapkan Langkah Antisipasi di Seleksi CPNS 2023
Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI/Polri, Pensiunan Tahun Depan, Ini Harapannya!