• Selasa, 17 September 2024

Penyelesaian Masalah Pulau Rempang, Jokowi Minta Mengedepankan Kepentingan Masyarakat Sekitar

- Selasa, 26 September 2023 | 13:54 WIB
Rapat Terbatas membahas persoalan lahan di Pulau Rempang. (Foto: Instagram @bahlillahadalia)
Rapat Terbatas membahas persoalan lahan di Pulau Rempang. (Foto: Instagram @bahlillahadalia)

Arahpublik.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah meminta agar penyelesaian masalah di Pulau Rempang dilakukan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.

Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) guna membahas persoalan lahan di Pulau Rempang, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Pada rapat tersebut, Jokowi meminta agar penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik dan mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.

“Sesuai arahan Presiden, penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar Rempang,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Putra Busngsu Jokowi Jadi Ketum PSI, Gus Imin Beri Rambu Waspada ke Parpol Lain

Kunjungan Bahlil ke Pulau Rempang

Bahlil mengatakan, dirinya beberapa hari lalu sudah berkunjung ke Pulau Rempang dan melakukan pertemuan dengan masyarakat.

Dari hasil kunjungan itu, terdapat solusi untuk melakukan pergeseran rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang.

“Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang,” tutur Bahlil.

Bahlil menegaskan, upaya itu bukan relokasi ataupun penggusuran.

Baca Juga: Soal Kaesang Jadi Ketum PSI, Begini Tanggapan Muhaimin Iskandar

Imbalan Bagi yang Siap Pindah

Bahlil berujar, warga Rempang yang terdampak akan dipindahkan ke Tanjung Banun. Dari total sekitar 900 kepala keluarga (KK) sebanyak 300 KK sudah bersedia dipindahkan.

Masyarakat yang dipindahkan tersebut akan diberikan penghargaan berupa tanah dengan sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi serta dibangunkan rumah tipe 45.

“Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, nanti akan dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Resmi Jadi Ketum PSI, Kaesang Mengaku Terinspirasi Jokowi Masuk Dunia Politik

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X