Selain itu, pada masa transisi untuk pergeseran tersebut, masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per KK.
“Jadi kalau satu KK itu ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta, jadi total kurang lebih sekitar Rp6 juta. Itu cara perhitungannya. Kemudian, di dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam,” kata Bahlil.
Baca Juga: Dulu Ogah Masuk Politik, Kaesang Jadi Ketum PSI: Saya Ingin Hapus Sinisisme Terhadap Politik
Dari 17 ribu hektare lahan di Pulau Rempang, hanya sekitar 8 ribu hektare lahan yang dinilai bisa dikelola.
Sementara itu, pembangunan industri tahap awal di Rempang hanya akan menggunakan lahan seluas 2.300 hektare.
“Dari 17 ribu hektare areal Pulau Rempang, yang bisa dikelola, hanya 7 ribu (hektare) lebih hingga 8 ribu (hektare) selebihnya hutan lindung," kata Bahlil.
"Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel,” sambungnya.***
Baca Juga: Kalah Tipis Lawan Jepang, Palestina Susul Timnas Indonesia di 16 Besar Asian Games
Artikel Terkait
Tanggapi Kasus Rempang, Cak Imin: Pemerintah Harus Mengedepankan Dialog, Bukan Represif
DPR Bakal Panggil Investor Pulau Rempang: Pengusaha Diduga Miliki Bekingan