• Selasa, 17 September 2024

Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023: Medsos Semacam Tiktok Dilarang Jualan

- Kamis, 28 September 2023 | 21:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik/image by Freepik)
Ilustrasi. (Foto: Freepik/image by Freepik)


Arahpublik.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 pada Rabu (27/9/2023) kemarin.

Dalam Permendag itu, pemerintah resmi melarang media sosial merangkap sebagai platform perdagangan, seperti Tiktok Shop.

Sebab, peraturan perdagangan online sudah tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Larangan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini berlaku mulai tanggal 26 September 2023 kemarin.

Baca Juga: Melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Pemerintah Resmi Melarang Tiktok Shop Berjualan

Poin-poin Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Pertama, media sosial (medsos) hanya bisa digunakan sebagai media promosi. Bagi medsos yang ingin berjualan harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan.

Kedua, platform digital dilarang berperan sebagai produsen.

Ketiga, pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit, untuk setiap barang asal luar negeri yang langsung dijual ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sementara pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan.

Keempat, terdapat aturan penjualan barang dari luar negeri mengenai daftar barang diizinkan untuk diperjualbelikan.

Baca Juga: Sampaikan Pembekalan Pengamanan Pemilu, Letjen Bambang: Potensi Kerawanan Sangat Tinggi

Kelima, perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan non-online dalam negeri. Contohnya, produk makanan harus mengantongi sertifikat halal, kosmetik harus punya BPOM, elektronik harus memenuhi standard nasional Indonesia (SNI).

Mendag RI

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan, social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.
Namun demikian, penawaran atau promosi barang dan jasa diperkenankan.

"Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Amankan Pemilu 2024, TNI Berikan Pembekalan Kepada Ratusan Peserta

Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X