“Revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial,” ujar Zulkifli.
Bagi penyelenggara PMSE termasuk marketplacedan social commerce yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Apabila dalam jangka waktu pelaku PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
Baca Juga: Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad Menurut Beberapa Versi
Politisi partai PAN itu menjelaskan, adanya regulasi ini demi mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Bahkan, aturan ini juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial.
Karena itu, Zulkifli Hasan mengatakan, salah satu tujuan Permendag Nomo 31 Tahun 2023 ini agar data dari aplikasi medsos tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.***
Baca Juga: Tragis! Jatuh dari Motor, Bocah di Tangerang Tewas Terlindas Truk
Artikel Terkait
Share Video di Weverse, Nama Akun TikTok Pribadi Jungkook BTS Terlihat
PKN Gelar Lomba Kreasi Video TikTok Berhadiah Rp100 Juta, Ini Syaratnya!
Cegah Propaganda Teroris, Pemerintah Somalia Larang TikTok, Telegram, dan Situs Taruhan
Menkop UKM Tolak TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Bersamaan, Apa Alasannya ?
Menkop UKM Sebut Tiktok Monopoli Bisnis Media Sosial dan E-Commerce: Perlu Ditolak dan DIlarang
Sindir Pejabat, BEM UI: Kita Nggak Butuh Pemimpin Tukang Joget di TikTok dan Ngaku Dilan Milea
Melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Pemerintah Resmi Melarang Tiktok Shop Berjualan