Seperti diketahui, Kemendag sudah membuat sejumlah aturan pada aspek e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Eks Mentan SYL di Kementan, Buat Kebijakan Pungutan dan Setoran untuk Pribadi
Peraturan tersebut berisikan pemisahan antara media sosial dan social e-commerce.
Selain itu, pemerintah juga mengatur penetapan harga minimum untuk barang asing yang selama ini dijual melalui e-commerce.
Selain penetapan harga minimum, pemerintah juga menetapkan syarat khusus bagi seller dari luar negeri.***
Baca Juga: 3 Pejabat Kementan Resmi Dijadikan Tersangka, KPK: 1 Sudah Ditahan, SYL Diminta Kooperatif
Artikel Terkait
Bazaar UMKM di Konser ‘Birukan Langit Indonesia Stage’ Semarang, Pedagang: Saya Sangat Terbantu
Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN di Semarang, Apa Saja Hasilnya?
Mendag Zulkifli Hasan Berharap Kisah Sam Poo Kong Menginspirasi Menteri Ekonomi ASEAN
Ratusan Pedagang di Kudus Deklarasi Dukung Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Kebakaran Terjadi di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang, Pedagang dan Pengunjung Buru-buru Diungsikan
Mendag Zulhas Dukung Penuh Upaya Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Kemendag ke Tahap Penyidikan
Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Kemendag ke Tahap Penyidikan, Begini Tanggapan Mendag Zulhas
Kasus Korupsi Kemendag Naik ke Tahap Penyidikan, Mendag Zulhas: Siap Membantu dan Mendukung