• Jumat, 22 November 2024

Sejumlah Pedagang Minta Shopee Dll Ditutup, Mendag: Ya Nggak Bisa, Justru Pedagang Harus Belajar Online

- Jumat, 13 Oktober 2023 | 10:38 WIB
Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: Tangkap layar Instagram @zul.hasan)
Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: Tangkap layar Instagram @zul.hasan)

Seperti diketahui, Kemendag sudah membuat sejumlah aturan pada aspek e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Eks Mentan SYL di Kementan, Buat Kebijakan Pungutan dan Setoran untuk Pribadi

Peraturan tersebut berisikan pemisahan antara media sosial dan social e-commerce.

Selain itu, pemerintah juga mengatur penetapan harga minimum untuk barang asing yang selama ini dijual melalui e-commerce.

Selain penetapan harga minimum, pemerintah juga menetapkan syarat khusus bagi seller dari luar negeri.***

Baca Juga: 3 Pejabat Kementan Resmi Dijadikan Tersangka, KPK: 1 Sudah Ditahan, SYL Diminta Kooperatif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X