Zulhas membocorkan, ada 10 item daftar barang impor yang terdapat di positive list untuk masuk lewat e-commerce.
Diketahui, perumusan positive list itu merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Namun, ia belum menyebutkan secara lengkap apa saja sepuluh item itu sebab masih dalam perumusan.
“Nanti diatur yang boleh itu lagi dirumuskan. Nggak banyak, satu sampai sepuluh item,” tutur Zulhas, dikutip dari laman Kemendag, Rabu (11/10/2023).
Peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendag dan Kemenkeu tersebut sesuai dengan perintah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Mantan Gubernur DKi itu memerintahkan jajarannya agar memperketat kebijakan barang impor.***
Baca Juga: Indonesia Sukses Taklukkan Brunei, Erick Thohir: Harapan Menuju Piala Dunia Paris 2026
Artikel Terkait
Jadi Pembicara Seminar UMKM, Sekda Iswar Apresiasi Mahasiswa KKN Undip Semarang
Konser ‘Birukan Langit Indonesia Stage’ Bersama Denny Caknan Tarik Minat UMKM Semarang, Hadirkan Produk Lokal
BLIS Gelar Konser Denny Caknan, Pelaku UMKM Untung
Bazaar UMKM di Konser ‘Birukan Langit Indonesia Stage’ Semarang, Pedagang: Saya Sangat Terbantu
Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN di Semarang, Apa Saja Hasilnya?
Mendag Zulkifli Hasan Berharap Kisah Sam Poo Kong Menginspirasi Menteri Ekonomi ASEAN
Mendag Zulhas Dukung Penuh Upaya Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Kemendag ke Tahap Penyidikan
Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Kemendag ke Tahap Penyidikan, Begini Tanggapan Mendag Zulhas
Kasus Korupsi Kemendag Naik ke Tahap Penyidikan, Mendag Zulhas: Siap Membantu dan Mendukung
Sejumlah Pedagang Minta Shopee Dll Ditutup, Mendag: Ya Nggak Bisa, Justru Pedagang Harus Belajar Online
Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag-Kemenkeu Keluarkan Aturan UMKM dan Penerapan Pajak Barang Impor dan Ekspor