• Jumat, 22 November 2024

ASPEK Indonesia Tuntut Kenaikan UMP, Kemnaker Beri Sinyal UMP Naik di 2024

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:43 WIB
Ilustrasi pekerja. (Foto: Freepik/stockgiu)
Ilustrasi pekerja. (Foto: Freepik/stockgiu)

Arahpublik.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mendatang.
Hal itu menanggapi tuntutan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) kepada Pemerintah terkait UMP.

Dikutip dari berbagai sumber, kabar kenaikan UMP pada 2024 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi.

Ia menyebutkan, kenaikan dilakukan lantaran melihat geliat ekonomi terini. Akan tetapi, dia berharap keputusan ini tak menimbulkan protes dari pihak pengusaha.

Namun, Anwar mengaku, besaran UMP tersebut masih dalam tahap perhitungan di pihak Kemnaker.

Baca Juga: Wow, Kemenaker Beri Sinyal Kenaikan Upah Minimum Provinsi di Tahun 2024

Diketahui, buruh sebelumnya sempat meminta kenaikan UMP 2024 menjadi 15 persen.

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," kata Anwar.

Namun, sayangnya besaran kenaikan sebesar 15 persen tersebut tak langsung diamini oleh pemerintah.

Hingga saat ini, terkait besaran kenaikan UMP 2024 belum ada keputusan pastin.

Sebab, pemerintah masih melakukan pembahasan dan penghitungan terkait kenaikan UMP tersebut.

Baca Juga: Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Keputusan resmi terkait kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir november 2023.

"Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," tutur Anwar..

Seperti diketahui, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) sempat menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 15 persen pada 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X