Tuntutan tersebut disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK Tetapkan 40 Tahun
Bsaran tuntutan tersebut dipertimangkan mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Para buruh juga menuntut agar Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia melakukan survei terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL).***
Baca Juga: Nyatakan Dukungan ke Gus Imin, Ubaidillah Ahror Ceritakan Sosok Iskandar Zulkarnain
Artikel Terkait
Wow, Kemenaker Beri Sinyal Kenaikan Upah Minimum Provinsi di Tahun 2024