Baca Juga: Terima Tamu Warga Negara Palestina, Mahfud MD: Indonesia Bersama Rakyat Palestina
Kemudian, MUI menuliskan, jika mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel secara langsung dan tidak langsung, hukumnya haram.
Selain rekomendasi untuk menghindari penggunaan produk terafiliasi Israel, MUI juga mengimbau umat Islam agar mendukung Palestina dengan berbagai cara.
Baik menggalang dana kemanusiaan, berdoa untuk kemenangan, maupun salat gaib untuk para syuhada di Palestina.
Baca Juga: Kasus Kematian Siswi SD Diduga Korban Pelecehan di Semarang Mulai Terang
Sementara untuk pemerintah, MUI mengimbau agar terus membantu perjuangan Palestina, seperti jalur diplomasi di PBB.
“Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) untuk menekan Israel menghentikan agresi,” tulis dokumen itu.
Jika ada kekeliruan pada ketentuan tersebut, MUI akan memperbaikinya.***
Baca Juga: Dua Orang Sedang Sabung Ayam Diciduk Polisi, Pelaku ASN dan Mantan ASN
Artikel Terkait
Respons Waketum MUI Anwar Abbas soal Panji Gumilang Jadi Tersangka
Geger! Beredar Film Animasi Hina Nabi Muhammad SAW, MUI Minta Aparat Bertindak Tegas
Soroti Kasus Kekerasan Seksual, MUI Ajak Semua Pihak Jaga Santri dari Segala Bentuk Kekerasan
Fatwa MUI: Hukum Visualisasi Nabi, Rasul, dan Keluarganya
Sempat Viral Disebut Halal, MUI: Produk ‘Wine’ Nabidz Haram!
Fatwa MUI Soal Judi Online: Segala Perjudian Haram, Baik Offline maupun Online
MUI dan Tokoh Lintas Agama Inisiasi Aksi Bela Palestina, 2 Juta Massa Diprediksi Bakal Hadir