Nomor telepon dan alamat penjual harus diverifikasi. Sementara surat-surat kendaraan, seperti STNK, bukti pembayaran pajak, buku servis, dan riwayat servis, perlu diperiksa keasliannya.
Bertemu dengan penjual secara langsung merupakan langkah yang wajib diambil untuk menghindari penipuan segitiga.
Penolakan untuk bertemu oleh penjual seringkali menjadi ciri dari modus penipuan ini yang memanfaatkan kelemahan sistem jual beli online.
Pengecekan mekanik merupakan langkah penting lainnya yang sering kali diabaikan oleh pembeli.
Baca Juga: Pemerintah dan Masyarakat Indonesia Beri Bantuan ke Palestina Tahap Dua, Capai 21,7 Ton
Sebaiknya, libatkan orang yang berpengalaman dalam mekanik mobil atau menggunakan jasa teknisi untuk memastikan kondisi mobil yang akan dibeli.
Selain itu, jika menggunakan rekening pribadi, pembeli sebaiknya membeli mobil tanpa perantara dan melakukan pembayaran langsung melalui rekening pribadi atau metode pembayaran yang dapat diverifikasi sesuai identitas.
Tawaran yang terlalu menggiurkan atau tekanan untuk segera melakukan transaksi, sebaiknya dihindari.
Penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan seringkali merupakan ciri dari penipuan, dan dengan memahami skema penipuan yang umum digunakan, pembeli dapat lebih siap dan mampu menghindarinya.
Baca Juga: Pantun Ajakan Nyoblos Saat Pengundian Nomor Urut Mahfud dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu
Dengan demikian, pemahaman terhadap modus dan ciri penipuan segitiga dalam jual beli mobil bekas dapat membantu calon pembeli untuk menjaga kewaspadaan dan melibatkan proses yang lebih teliti dalam melakukan transaksi.
Dengan demikian, informasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko korban modus penipuan segitiga.***
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Jadi TKD Jateng, Kukrit SW Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2023
Artikel Terkait
Waspada Modus Penipuan: Tak Pernah Order, Paket Datang
Modus Penipuan Terbaru: Datangi Rumah Korban, Pelaku Beri Amplop Berisi Cek Palsu
Hampir Kena Modus Penipuan, Begini Tindakan Calon Korban Hindari Jebakan Penipu