Arahpublik.com - Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah bakal dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur terkait dugaan pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemanggilan Bawaslu itu merupakan buntut dari aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah.
Dikutip dari berbagai sumber, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi telah menemukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Gus Miftah.
“Kami temukan adanya dugaan pidana Pemiu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Orang yg membagi-bagikan uang di video itu akan kita undang, orang memiliki tempat kegiatan akan kita undang,” katanya.
Baca Juga: Akibat Aksi Bagi-Bagi Uang, Gus Miftah Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pamekasan
Praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah tersebut diduga telah melanggar pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun menurut Undang-undang tersebut, Gus Miftah bisa saja dikenai pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 24 juta.
"Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," tutur Suryadi.
Saat ini, pihak Bawaslu sendiri masih meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait yang berada di dalam video viral tersebut.
Baca Juga: Mayoritas Anggota NU dan Muhammadiyah Dukung Prabowo-Gibran Versi Survei SMRC
Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan di antaranya Gus Miftah, pemilik gudang Haji Her, serta pria yang mengibarkan kaus bergambar pasangan calon presiden dan juga wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Meskipun demikian, pihak Bawaslu mengatakan, ada kemungkinan lebih dari tiga orang yang akan dimintai klarifikasi.
"Bisa saja lebih dari tiga orang yang akan diminta klarifikasi," ujar Suryadi.
Sementara itu, selanjutnya klarifikasi tersebut akan dilakukan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, serta Polisi dan Kejaksaan.
Artikel Terkait
Bawaslu Dorong Kaum Perempuan Turut Aktif Awasi Tahapan Pemilu 2024
Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Rumah Ibadah, Masyarakat Diminta Lapor ke Bawaslu
Bawaslu Imbau Partai Parpol Peserta Pemilu 2024 Gunakan RKDK Saat Terima dan Keluarkan Dana Kampanye
Imbauan Bawaslu ke Parpol Pemilu 2024: Catatan Pemasukan dan Aktivitas Biaya Kampanye Melalui RKDK
TNI Dilarang Terlibat Kegiatan Pemilu, Bawaslu Buka Suara Soal Mayor Teddy Indra Wijaya Ajudan Menhan
Paparkan Efektivitas Politik Uang di Pemilu 2024, SMRC: Hanya 1 Dari 10 yang Terpengaruh
Kehadiran Gibran di CFD Jadi Kontroversi, Bawaslu Sebut Tidak Ada Bukti Kuat Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Sempat Sebut Tak Ada Bukti Pelanggaran Pemilu oleh Gibran, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Terjerat Pergub Seperti Ahok
Ketua KPU: Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Dinilai Paling Rumit di Dunia Dengan Waktu Paling Singkat
Ganjar Tantang Bawaslu Usut Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang Diduga Money Politik
Akibat Aksi Bagi-Bagi Uang, Gus Miftah Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pamekasan