Baca Juga: Fix, Ini Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar
Gakkumdu juga yang akan menetapkan apakah Gus Miftah terbukti bersalah atau tidak.
"Gakkumdu yang akan menetapkan apakah dugaan itu benar atau tidak," ucapnya.
Seperti diketahui, beredar video Gus Miftah melakukan bagi-bagi uang di salah satu gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan pada 28 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Kota Solo Tidak Masuk Pilihan Liburan Nataru Versi Populix, Netizen Ramai Tag Gibran Rakabuming Raka
Saat itu, seorang pria mengenakan kaus bergambar Prabowo-Gibran muncul dan meneriakan kata ‘Coblos nomor 2’.
Video tersebut pun viral di media sosial hingga mendapat tanggapan dari berbagai pihak.***
Baca Juga: Ammar Zoni Bakal Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke Polres Metro Jakbar
Artikel Terkait
Bawaslu Dorong Kaum Perempuan Turut Aktif Awasi Tahapan Pemilu 2024
Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Rumah Ibadah, Masyarakat Diminta Lapor ke Bawaslu
Bawaslu Imbau Partai Parpol Peserta Pemilu 2024 Gunakan RKDK Saat Terima dan Keluarkan Dana Kampanye
Imbauan Bawaslu ke Parpol Pemilu 2024: Catatan Pemasukan dan Aktivitas Biaya Kampanye Melalui RKDK
TNI Dilarang Terlibat Kegiatan Pemilu, Bawaslu Buka Suara Soal Mayor Teddy Indra Wijaya Ajudan Menhan
Paparkan Efektivitas Politik Uang di Pemilu 2024, SMRC: Hanya 1 Dari 10 yang Terpengaruh
Kehadiran Gibran di CFD Jadi Kontroversi, Bawaslu Sebut Tidak Ada Bukti Kuat Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Sempat Sebut Tak Ada Bukti Pelanggaran Pemilu oleh Gibran, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Terjerat Pergub Seperti Ahok
Ketua KPU: Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Dinilai Paling Rumit di Dunia Dengan Waktu Paling Singkat
Ganjar Tantang Bawaslu Usut Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang Diduga Money Politik
Akibat Aksi Bagi-Bagi Uang, Gus Miftah Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pamekasan