Arahpublik.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil membongkar jaringan penipuan online dengan modus Love Scamming.
Penipuan ini melibatkan korban ratusan orang dari berbagai negara termasuk Amerika Serikat, Italia, Maroko, Thailand, hingga Inggris.
Terkait hal ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dari pengungkapan ini, polisi menangkap 21 pelaku yang terlibat dalam praktek penipuan tersebut.
"1 korban Warga Negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang," ujarnya dalam konferesi pers, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Cerita Prabowo Lahir di Keluarga Majemuk, Hidup Rukun Tanpa Permasalahkan Perbedaan Agama
Djuhandani Rahardjo Puro pun memaparkan sejumlah warga negara asing yang menjadi korban penipuan ini.
"Terdiri dari warga Amerika (Serikat), Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia," katanya.
Dari praktek penipuan ini, para pelaku dapat meraup keuntungan mencapai Rp40-50 miliar per bulan.
Untuk mengecoh sekaligus menipu korban, modus operandi penipu melibatkan penggunaan aplikasi kencan, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan.
Baca Juga: Soroti Janji-Janji Prabowo, Aliansi Mahasiswa Jabar Lakukan Pengawalan Melalui Forum FGD
"Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan ini," tuturnya.
Modus
Menurut Djuhandhani, para pelaku telah beroperasi selama sekitar dua bulan dengan menggunakan empat karakter berbeda untuk setiap individu. Hal itu membuat sulit pelacakan.
"Pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi," tuturnya.
Artikel Terkait
Modus Transaksi Judi Online Terungkap, PPATK: Deposit Dana di E-Wallet, Seperti Gopay dan OVO
PPATK Beberkan Modus Judi Online, Dampaknya Tidak Bisa Jadi Pejabat Publik
KPK Umumkan 3 Nama Tersangka Pejabat Kementan, Seperti Ini Modus SYL
KPK Bongkar Modus Eks Mentan SYL di Kementan, Buat Kebijakan Pungutan dan Setoran untuk Pribadi
Modus Penipuan Terbaru: Datangi Rumah Korban, Pelaku Beri Amplop Berisi Cek Palsu
Hampir Kena Modus Penipuan, Begini Tindakan Calon Korban Hindari Jebakan Penipu
Modus Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil Bekas, Simak Ciri dan Cara Mengatasinya
Modus Penipuan Makin Profesional, Penipu Mengaku Pihak Bank Via Telepon
Modus Aktor Ibra Azhari Beli Narkoba, Disamarkan Menggunakan Bungkus Parfum
Modus Operandi Transaksi Narkoba, Aktor Ibra Azhari Beli Sabu Dibungkus Parfum Dikirim Kurir Online