• Sabtu, 23 November 2024

Admin Arisan Fiktif Diamankan Polisi, Pelaku Rugikan Korban Hingga Rp872 Juta

- Selasa, 23 Januari 2024 | 14:08 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan diamankan polisi. (Foto: Freepik/wirestock)
Ilustrasi pelaku kejahatan diamankan polisi. (Foto: Freepik/wirestock)

Arahpublik.com - Polres Pemalang mengamankan seorang wanita berinisial CAF (36) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Warga Kecamatan Pemalang itu merupakan penyelenggara dan admin arisan online yang telah berlangsung dua tahun.

Terkait hal ini, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka CAF menyelenggarakan arisan dengan dua cara.

Mulanya, pelaku melakukan kegiatan arisan dengan jumlah 30 orang. Aksi ini disebur get arisan.

“Yang pertama get arisan. Tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran,” ujarnya di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Kehadiran Prabowo Beri Kesan Mendalam, Pedagang Bakso Se-Bekasi Dukung Pemenuhan Gizi Anak

Kemudian, pelaku melakukan jual beli arisan dengan mengiming-imingi keuntungan yang besar.

“Yang kedua jual beli arisan, tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” katanya.

Yovan menyatakan, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, dari bulan November 2021 sampai dengan bulan November 2023.

Baca Juga: Miliki Visi Misi Teruskan Program Jokowi, Prabowo-Gibran Didukung Komunitas Orang Papua di Yogyakarta

Dalam aksinya, pelaku menghubungi korban melalui bantuan media sosial WhatsApp.

“Tersangka menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta, termasuk para korban,” ucapnya.

Diduga, tersangka mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, lalu mendapatkan arisan pada putaran pertama.
Kemudian, tersangka menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.

Baca Juga: Suhendri Zoni Meninggal Dunia, Amar Zoni Diizinkan Melayat Sang Ayah Selama Dua Jam

“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp872 juta,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X