Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***
Baca Juga: Soroti Kesejahteraan Petani, Gibran Dorong Ketersediaan Pupuk Murah dan Kelanjutan Reforma Agraria
Artikel Terkait
Hampir Kena Modus Penipuan, Begini Tindakan Calon Korban Hindari Jebakan Penipu
Modus Penipuan Makin Profesional, Penipu Mengaku Pihak Bank Via Telepon
Hasil Tes Urine Ammar Zoni Positif, Polisi Tangkap Sang Bandar Pemasok Narkoba
Pemudik Saat Nataru Diminta Lapor, Polisi Bakal Patroli Jaga Keamanan Rumah yang Ditinggalkan
Pesepak Bola Godstime Ueseloka Akhirnya Diamankan Polisi dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Segerombolan Remaja Pembawa Sajam Hendak Melarikan Diri, Dua Personel Tim Patroli Polisi Ditabrak