• Kamis, 21 November 2024

Tersangka Kasus Penipuan Melalui Aplikasi Kencan Online Berhasil Diamankan, Polisi Paparkan Modus Pelaku

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:22 WIB
Ilustrasi aplikasi kencan online. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi aplikasi kencan online. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Tiga orang tersangka kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Polsek Palmerah mengamankan pasangan suami-istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus tersebut.

Selain keduanya, seorang penadah berinisial SH (37) juga turut diamankan.

Ketiga pelaku itu merasakan dinginnya hotel prodeo setelah 17 korban lebih terjerat dalam modus mereka.

Baca Juga: Timnas Indonesia Fokus Persiapan Hadapi Australia di Babak 16 Besar, Rizki Ridho Belajar Dari Pertandingan Kontra Jepang

Modus Pelaku

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan, pasangan ini mencari korban melalui aplikasi kencan online.

TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya, FR (28).

"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan," ujar Kompol Sugiran, Jumat (27/1/2024).

Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan di suatu tempat, TM meminjam motor dengan berbagai alasan, seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.

Baca Juga: HP Disita Usai Pemeriksaan, Aiman Khawatir Identitas Narasumber Pemberi Informasi Terungkap

Setelah mendapatkan motor korban, TM justru membawa motor tersebut ke tempat kost di Jalan U1 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, TM menyerahkan motor hasil penipuan tersebut ke suaminya, FR (28)

"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban. Namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak 5 Laporan polisi," kata Kompol Sugiran.

Selanjutnya, FR menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH, selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X