Baca Juga: Hadiri Pertemuan KWI, Prabowo Sampaikan Komitmen Pada Kontestasi Santun dan Damai
"Dari hasil keterangan yang kami peroleh, uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Kompol Sugiran.
Atas perbuatannya, Pasutri berinisial TM dan FR akan dikenakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Sementara pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***
Baca Juga: Gibran Sampai di Jayapura, Pasar Pharaa Sentani Jadi Tempat Kunjungan Kampanye Pertama
Artikel Terkait
Waspada Modus Penipuan: Tak Pernah Order, Paket Datang
Modus Penipuan Terbaru: Datangi Rumah Korban, Pelaku Beri Amplop Berisi Cek Palsu
Hampir Kena Modus Penipuan, Begini Tindakan Calon Korban Hindari Jebakan Penipu
Modus Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil Bekas, Simak Ciri dan Cara Mengatasinya
Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil Bekas Semakin Marak, Begini Cara Mengatasinya
Modus Penipuan Makin Profesional, Penipu Mengaku Pihak Bank Via Telepon
Bongkar Jaringan Penipuan Love Scamming, Polri: Korban Tersebar di Amerika Serikat Hingga Inggris