• Jumat, 22 November 2024

Persyaratan Mudik Gratis Kemenhub Bagi Pemilik Kendaraan Motor, STNK Harus Sesuai KTP

- Minggu, 3 Maret 2024 | 16:05 WIB
Ilustrasi pemilik kendaraan sepeda motor. (Foto: Freepik/image freepik)
Ilustrasi pemilik kendaraan sepeda motor. (Foto: Freepik/image freepik)

Baca Juga: Soroti Kemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran, Kolumnis Amerika Sebut Transisi Mulus dan Hemat Biaya

Namun, jika perjalanannya di bawah 290 kilometer, akan dikenakan tarif mulai Rp10.000. Jika melebihi jarak tersebut, akan dikenakan tarif Rp20.000 .

Kemenhub akan mulai membuka pendaftaran layanan ini sejak Senin 4 April.

Sedangkan pengangkutan kendaraan mudik motor gratis mulai tanggal 2-8 April.

Untuk pengangkutan arus balik akan dilakukan pada 13-19 April 2024.***

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Penembakan oleh Ghatan Saleh Hilabi di Jatinegara, Berawal Saling Ejek di WhatsApp

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X