Arahpublik.com - Pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian uang di kasir gerai minimarket kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang diamankan polisi.
Diketahui, kedua pelaku itu membawa kabur uang tunai senilai Rp10,8 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono dalam sebuah keterangan, Senin (11/3/2024).
"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir)," ujarnya.
Baca Juga: Transjakarta dan MRT Perkenankan Buka Puasa di Bus dan Gerbong Kereta, Ini Aturannya
Sriyono menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial ER (29) dan istri berinisial HIP (23).
Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) pekan lalu.
Modus Pencurian
Sriyono mengungkapkan, awalnya HIP mengelabui kasir minimarket dengan memintanya mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir.
Lalu, ER mengambil uang di laci saat korban meninggalkan meja kasir.
Kemudian, modus pelaku diketahui lantaran terekam kamera CCTV.
"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," tuturnya.
Sriyono menyatakan, HIP dan ER ditangkap di kontrakannya di kawasan Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/3/2024) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui sudah menjalankan aksi pencurian dengan modus tersebut di belasan gerai minimarket.
Artikel Terkait
Viral, Korban Pencurian KAI Tawang Jaya Minta Buka CCTV Tak Dituruti
Soal Kasus Pencurian di KA Tawang Jaya, PT KAI Bakal Bantu dan Kawal Korban
Seorang Caleg di Madiun Nekat Lakukan Pencurian di 5 Kabupaten, Aksi Pencurian Sempat Terekam CCTV