• Minggu, 24 November 2024

Pasutri Pelaku Pencurian Uang di Minimarket Diamankan Polisi, Modus Kelabuhi Kasir Minta Ambilkan Minum

- Selasa, 12 Maret 2024 | 00:00 WIB
Ilustrasi kasir minimarket. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi kasir minimarket. (Foto: Freepik/image by freepik)

Baca Juga: Satu PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Barespkrim Polri: Tetao Akan Disidangkan

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat," tuturnya.

Akibat aksi tersebut, HIP dan ER dijerat Pasal 363 KUHP.

"Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.

"Ancaman pidana penjara sembilan tahun," sambung Sriyono.***

Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Uang Puluhan Miliar Saat Geledah Sejumlah Tempat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X