Arahpublik.com - Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai senilai Rp197,6 triliun untuk penukaran uang selama Ramadan dan lebaran tahun 2024.
Berikut ini cara dan syarat penukaran uang lebaran. Bagi yang ingin menukarkan uang harus melihat jadwal dan lokasi melalui website BI.
Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (17/3/2024), Bank Indonesia menyatakan, masyarakat dapat menukarkan uang tunai melalui 449 titik layanan mobil keliling dan 4.264 kantor bank yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun jadwal penukaran uang bisa dilakukan mulai 15 Maret hingga 7 April mendatang.
Baca Juga: Pengemudi Xpander Tabrak Showroom Posdche Dinyatakan Mabuk, Polisi Lakukan Tes Urine: Negatif
Namun BI melakukan pembatasan paket penukaran uang maksimal Rp4 juta berupa pecahan Rp50.000 dan Rp1.000.
Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin melakukan penukaran uang baru bisa dilakukan dengan jadwal 18 hingga 22 Maret 2024.
Penukaran uang bisa dilakukan melalui kas keliling Bank Indonesia.
Masyarakat juga harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman pintar.bi.go.id.
Baca Juga: MUI Tanggapi Tarawih Super Kilat 23 Rakaat 6 Menit, Cholil Nafis: Ikuti Sebagaimana Rasulullah Salat
Setelah itu, masyarakat dapat memilih lokasi serta jadwal penukaran uang baru di kas keliling.
Usai melakukan pendaftaran dan memilih lokasi, proses selanjutnya berupa pengisian NIK-KTP, nama, nomor telepon, email, dan jumlah uang yang ingin ditukarkan.
Kemudian, akan diberikan bukti fisik atau digital dengan QR code yang digunakan ketika melakukan penukaran uang di kas keliling Bank Indonesia sesuai jadwal.
Sistem penukaran uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia ini menggunakan sistem kuota.
Artikel Terkait
Cara Cek BI Checking dari HP, Gak Perlu Datang ke Bank
Siap-siap! Bayar Pakai QRIS, BI Bakal Kenakan Biaya MDR
Akibat Aksi Bagi-Bagi Uang, Gus Miftah Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pamekasan
Kepala PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp327 Triliun di Tahun 2023
Data Aktivitas Judi Online 2023, PPATK: Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun, 3,2 Juta WNI Lakukan Deposit
Tanggapi Isu Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Gedung RANS Entertainment Aja Masih Ada Cicilan
Dituding Terlibat Praktek Pencucian Uang, Begini Tanggapan Raffi Ahmad
Lakukan Klarifikasi Soal Tuduhan Pencucian Uang, Raffi Ahmad Enggan Ambil Langkah Hukum
Babak Baru Kasus Eks Mentan, SYL Didakwa Terima Uang Gratifikasi Senilai Rp44,5 Miliar
Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Uang Puluhan Miliar Saat Geledah Sejumlah Tempat
Pasutri Pelaku Pencurian Uang di Minimarket Diamankan Polisi, Modus Kelabuhi Kasir Minta Ambilkan Minum
Pelaku Penggelapan Uang Perjalanan Dinas di KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Eks Pegawai KPK Jadi Pelaku Tunggal