Para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.***
Para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.***
Sumber: pmjnews.com
Artikel Terkait
5 Pelaku Begal yang Sasar WNA Italia dan China Diringkus Polisi, Motif: Penuhi Kebutuhan Keluarga dan Beli Narkoba
Ibu yang Tega Bunuh Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Pelaku Alami Gangguan Halusinasi
Update Kasus Pengeroyokan di Mampang Berujung Tewas: 4 Pelaku Ditangkap Polisi, 1 Masih Buron
Pasutri Pelaku Pencurian Uang di Minimarket Diamankan Polisi, Modus Kelabuhi Kasir Minta Ambilkan Minum
Polisi Ungkap 4 Orang Satu Keluarga yang Diduga Lompat dari Lantai 22, Semua Jatuh Dalam Kondisi Terikat
Soal Wanita Pelaku Pembunuhan Anak di Bekasi, Polisi: Tersangka Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri
Polisi Ungkap Pemicu Pengemudi Mobil Diamuk Massa di Depok, Sopir Dalam Keadaan Mabuk
Pengemudi Xpander Tabrak Showroom Porsche Dinyatakan Mabuk, Polisi Lakukan Tes Urine: Negatif
Periksa 12 Saksi, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian 4 Orang Keluarga yang Lompat dari Lantai 22 Apartemen
Babak Baru Kasus Pembunuhan Dante, Polisi Ungkap Dua Kebohongan Yudha Arfandi