Arahpublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus timah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu diugkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel).
“HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (26/3/2024).
Kini, Helena Lim ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Kuntadi mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Helena Lim diduga memberikan bantuan dalam mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.
Baca Juga: Video Cekcok Antara Warga dan Remaja Bangunkan Sahur Viral, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian
“Adapun kasus posisi yang bersangkutan adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah,” ujarnya.
Crazy Rich PIK itu disebut memberikan sarana dan prasana melalui perusahaan untuk kepentingan pribadi dan kawan-kawan.
Baca Juga: TNI AL Sediakan Program Mudik Gratis Dengan Kapal Perang KRI, Pendaftar Cukup Gunakan Fotocopy KTP
“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ucapnya.
Selain itu, Helena Lim juga diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.***
Artikel Terkait
Ketua Koni Kabupaten Kepanghiang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp163 Juta
Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Kabupaten Kepanghiang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Korupsi Kasus Suap di Kemenkumham
Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kasus Suap, KPK Paparkan Kronologi
Ganjar ke Audiens: Setuju Enggak, Nusakambangan Dijadikan Penjara untuk Pejabat yang Korupsi?
Mahfud MD Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp233,7 Triliun Akibat Korupsi Sejak 2014, Ini Faktanya
Anak SYL Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kementan
Tanggapi Tudingan Terhadap Prabowo Soal Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat, TKN: Berita Hoaks
Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Uang Puluhan Miliar Saat Geledah Sejumlah Tempat
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap 7 Setjen DPR RI Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa