Arahpublik.com - Beberapa korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program Ferienjob ke Jerman dipekerjakan secara ilegal sebagai kuli.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli," ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan, para mahasiswa yang diberangkatkan untuk magang tersebut tidak sesuai dengan jurusannya masing-masing.
Baca Juga: Di Hadapan Ketua MK, Anies Baswedan Soal Pilpres 2024: Penyimpangan Coreng Integritas Demokrasi
Djuhandhani menyatakan, mereka malah bekerja sebagai tukang angkat barang.
"Kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro," tuturnya.
"Tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu," sambungnya.
Para mahasiswa dijanjikan dapat mengonversi hasil magang dengan 22 sistem kredit semester (SKS) hingga gaji sekitar Rp30 juta.
Namun, jumlah uang tersebut masih pendapatan kotor.
"Gajinya mereka menerima sekitar Rp30 juta, tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari yang cost-nya di Jerman cukup tinggi," ucapnya.
Djuhandhani menegaskan, rata-rata mahasiswa yang menjadi korban mengalami kerugian dengan membayar talangan hingga saat ini.
"Sehingga rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan, malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan," katanya.
Artikel Terkait
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO Modus Kerja di Jerman, 2 Orang Berada di Jerman
Dua Tersangka TPPO di Jerman Diminta Penuhi Panggilan, Bareskrim: Jika Tidak, Bakal Masuk DPO