Arahpublik.com - Pihak kepolisian melarang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa.
Karena itu, polisi bakal menindak tegas Ormas yang meminta jatah THR secara paksa kepada pelaku usaha.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Ibu dan Anak Perempuan Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Keduanya Diduga Alami Penyakit Ini
Ia menyatakan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap ormas yang menggunakan paksaan dalam meminta THR kepada pelaku usaha.
"Ormas yang menggunakan paksaan dalam meminta THR, baik dengan ancaman maupun tindakan premanisme, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis.
"Hal tersebut tidak dapat diterima dan bertentangan dengan hukum," ujarnya.
Ia juga mengatakan, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak mentolerir segala bentuk premanisme.
Bahkan, seluruh jajaran kepolisian diminta agar memberantas upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu menjelang hari raya Lebaran.
Baca Juga: Berhasil Bekuk Sopir Taksi Todong dan Peras Wanita di Mobil, Polisi: Sudah Jadi Tersangka
Selain itu, rarga yang menjadi korban pemerasan THR diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang, tanpa ragu ataupun rasa takut.
"Segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polres, atau Polsek terdekat, atau dapat menghubungi Polda Metro Jaya melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," ucapnya.***
Baca Juga: Sang Suami Terseret Dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram
Artikel Terkait
SMRC Survei Anggota Ormas Besar, Mayoritas NU dan Muhammadiyah Dukung Prabowo-Gibran
Mayat Ditemukan di Kamar Kost Depok Dengan Identitas Anggota Ormas dan Proposal
3 Orang Diperiksa Terait Anggota Ormas yang Tewas Membusuk di Indekos Depok, Sempat Minum Miras Bareng
Tidak Ada Rekaman CCTV, Pihak Kepolisian Terkendala Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota Ormas di Kota Depok