Arahpublik.com – Yusril Ihza Mahendra menilai, kehadiran 4 menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas tidak ada penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
Dikutip dari berbagai sumber, empat menteri di KIM memberikan keterangan soal bansos di sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di MK, Jumat (5/4/2024).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahnedra mengatakan, keempat menteri telah menyatakan tidak ada penyalahgunaan bansos jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu bertolak belakang dengan dalil yang dituduhkan Pasangan Calon (Paslon) 1, Anies-Muhaimin dan Paslon 3, Ganjar-Mahfud MD.
Baca Juga: Terjadi Peningkatan Volume Kendaraan di Ruas Tol Cipali KM 73 Sebanyak 74 Persen
"Hari ini jelas sekali Menteri Keuangan, 2 Menko, dan Menteri Sosial menyatakan tidak ada penyalahgunaan bansos, seperti yang selama ini dikemukakan dan didalilkan oleh kedua pemohon di dalam persidangan," katanya.
Keempat menteri KIM yang dihadirkan MK yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Dalam sebuah keterangan, Yusril menjelaskan, mekanisme penyaluran bansos bukan dalam bentuk beras.
Semua diberikan dalam bentuk bantuan langsung dan ditransfer melalui bank.
Baca Juga: Terjerat Kasus Tindakan Penyiksaan Anggota KKB, 13 Oknum TNI Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Hal ini, menurutnya, sesuai dengan keterangan Mensos Tri Rismaharini.
"Ibu Risma yang hadir pada hari ini jelas-jelas mengatakan, tidak ada bantuan yang bersifat langsung. Semua berbentuk transfer melalui bank, baik secara elektronik, maupun melalui kantor Pos yang ada di daerah-daerah. Jadi, tidak ada yang berbentuk barang seperti beras," tutur Yusril.
Karena itu, ia menilai penambahan jumlah bansos yang dianggap dilakukan pada masa-masa jelang Pemilu 2024 itu tidak terbukti.
“Begitu juga peningkatan berlipat ganda jumlah bansos juga tidak terbukti di sidang ini dan dibantah oleh Menkeu, Pak Menko Perekonomian, dan Mensos,” ujarnya.
Artikel Terkait
Oknum Aparat Intimidasi Ketua BEM UI Usai Putusan MK, Keluarga Hingga Guru Ditanyai Informasi Terkait Melki
Sebut Anwar Usman Jadi Korban Kambing Hitam, TKN Prabowo-Gibran Puji Putusan MK No 141
TKN Prabowo-Gibran Puji Putusan MK No 141, Habiburokhman: Anwar Usman Jadi Korban Kambing Hitam
Anies Singgung Soal Putusan MK di Debat Capres, Begini Tanggapan Prabowo Subianto
Putusan MK Disinggung Anies, Prabowo: Kami Bukan Anak Kecil, Rakyat yang Putuskan
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
PPP Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Selisih Hasil Suara Pemilu di 18 Provinsi
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
Di Hadapan Ketua MK, Anies Baswedan Soal Pilpres 2024: Penyimpangan Coreng Integritas Demokrasi
MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju di Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Hingga Sri Mulyani Dipanggil