• Minggu, 8 September 2024

Buka-bukaan di Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Beberkan Sumber Angaran Bansos Jokowi

- Sabtu, 6 April 2024 | 17:46 WIB
Menkeu Sri Mulyani bersama tiga menteri lainnya saat hadir di sidang sengketa Pilpres. (Foto: Dok. Sri Mulyani)
Menkeu Sri Mulyani bersama tiga menteri lainnya saat hadir di sidang sengketa Pilpres. (Foto: Dok. Sri Mulyani)

Arahpublik.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati membeberkan sumber anggaran bantuan sosial (bansos).

Ia mengungkapkan, anggaran bagi-bagi Bansos yang digunakan oleh Jokowi berasal dari alokasi dana kunjungan presiden.

Dikutip dari berbagai sumber, Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan dari Hakim Saldi Isra mengenai sumber anggaran presiden dalam bagi-bagi bansos untuk masyarakat.

Wanita berusia 61 tahun ini menjelaskan, uang yang digunakan Jokowi untuk bagi-bagi bukan berasal dari perlinsos. Akan tetapi, dari alokasi dana kunjungan presiden.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2024 Polri Didukung Aplikasi, 4 Aplikasi Ini Bermanfaat Bagi Pemudik Ketahui Kondisi Lalin

Hal ini ia sampaikan saat menghadiri sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

“Pertanyaan dari yang mulia saldi Isra mengenai alokasi dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden telah disampaikan oleh Bapak Menko (Airlangga Hartarto) tadi, bahwa bantuan kemasyarakatan dari Presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran kunjungan presiden serta anggaran bantuan kemasyarakatan presiden berasal dari APBN dana operasional presiden yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 48 2008 dan diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan 106 tahun 2008.

“Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan 48 2008 yang diubah dengan peraturan Menteri Keuangan 106 tahun 2008. Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam peraturan menteri sesnek nomor 2 tahun 2020,” ucapnya.

Baca Juga: Terjadi Peningkatan Volume Kendaraan di Ruas Tol Cipali KM 73 Sebanyak 74 Persen

Adapun kegiatan yang mencakup dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden meliputi kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, dan lain-lain.

“Kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden dalam hal ini adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden,” katanya.

Sementara itu, untuk bantuan yang diberikan berupa barang dan uang.

Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis Hukuman 7 Bulan Penjara

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X