Arahpublik.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati membeberkan sumber anggaran bantuan sosial (bansos).
Ia mengungkapkan, anggaran bagi-bagi Bansos yang digunakan oleh Jokowi berasal dari alokasi dana kunjungan presiden.
Dikutip dari berbagai sumber, Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan dari Hakim Saldi Isra mengenai sumber anggaran presiden dalam bagi-bagi bansos untuk masyarakat.
Wanita berusia 61 tahun ini menjelaskan, uang yang digunakan Jokowi untuk bagi-bagi bukan berasal dari perlinsos. Akan tetapi, dari alokasi dana kunjungan presiden.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
“Pertanyaan dari yang mulia saldi Isra mengenai alokasi dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden telah disampaikan oleh Bapak Menko (Airlangga Hartarto) tadi, bahwa bantuan kemasyarakatan dari Presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran kunjungan presiden serta anggaran bantuan kemasyarakatan presiden berasal dari APBN dana operasional presiden yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 48 2008 dan diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan 106 tahun 2008.
“Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan 48 2008 yang diubah dengan peraturan Menteri Keuangan 106 tahun 2008. Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam peraturan menteri sesnek nomor 2 tahun 2020,” ucapnya.
Baca Juga: Terjadi Peningkatan Volume Kendaraan di Ruas Tol Cipali KM 73 Sebanyak 74 Persen
Adapun kegiatan yang mencakup dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden meliputi kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, dan lain-lain.
“Kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden dalam hal ini adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden,” katanya.
Sementara itu, untuk bantuan yang diberikan berupa barang dan uang.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis Hukuman 7 Bulan Penjara
Artikel Terkait
Sebut Anwar Usman Jadi Korban Kambing Hitam, TKN Prabowo-Gibran Puji Putusan MK No 141
TKN Prabowo-Gibran Puji Putusan MK No 141, Habiburokhman: Anwar Usman Jadi Korban Kambing Hitam
Anies Singgung Soal Putusan MK di Debat Capres, Begini Tanggapan Prabowo Subianto
Putusan MK Disinggung Anies, Prabowo: Kami Bukan Anak Kecil, Rakyat yang Putuskan
Viral Soal Bansos, Anies: Jangan Diklaim Atas Nama Pribadi, Itu Dibeli Dengan Uang Pajak
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
Tanggapi Tim AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra Tertawa
PPP Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Selisih Hasil Suara Pemilu di 18 Provinsi
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
Di Hadapan Ketua MK, Anies Baswedan Soal Pilpres 2024: Penyimpangan Coreng Integritas Demokrasi
Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril Yakin Bisa Bantah Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud
MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju di Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Hingga Sri Mulyani Dipanggil
4 Menteri KIM Hadir di Sidang MK, Yusril: Jelas Tidak Ada Penyalahgunaan Bansos, Tak Ada Penyaluran Bersifat Langsung