• Jumat, 22 November 2024

66 Pegawai KPK Dipecat Akibat Terlibat Pungli di Rutan, Ali Fikri: Komitmen Penanganan Pelanggaran Internal

- Rabu, 24 April 2024 | 20:41 WIB
Ilustrasi kasus suap di rutan. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi kasus suap di rutan. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Sebanyak 66 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Akibat perbuatan tersebut, puluhan pergawai KPK itu kini, diberhentikan.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/4/2024).

"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," katanya.

Baca Juga: Alasan Mahfud MD Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Terlambat Terima Undangan

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan yang selesai dilakukan pada 2 April 2024 lalu.

Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Dari hasil pemeriksaan, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Puluhan pelaku itu melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf K.

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Prabowo Baryukur Perkara Sengketa Pilpres di MK Selesai

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," tutur Ali.

Ia menjelaskan, sanksi pemecatan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai.

Baca Juga: Soal Pembatalan Hasil Pilpres 2024, Survei Indikator Politik: Hampir 69 Persen Tidak Setuju Sama Sekali

Sanksi tegas itu sebagai upaya KPK dalam komitmen memberantas praktik korupsi di internal lembaga anti rasuah.

"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," ujar Ali Fikri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X