"Jadi untuk marketnya ini seluruh Indonesia karena mereka juga melalui media-media khusus yang ada di online, kemudian yang kedua, prekusornya ini dibeli dari China. Untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan crypto," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka dalam kasus tersebut yakni Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucap Suyudi.***
Artikel Terkait
Artis Ghatan Saleh Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan di Ruko Jaktim, Polisi: Pelaku Positif Narkoba
5 Pelaku Begal yang Sasar WNA Italia dan China Diringkus Polisi, Motif: Penuhi Kebutuhan Keluarga dan Beli Narkoba
Fredy Pratama Kendalikan Produksi Narkoba di Pabrik Ekstasi Rumahan di Jakut, Polisi: Ada Komunikasi di Blackberry Massenger
Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satres Narkoba Metro Bekasi Kota
Amankan Selebgram Diduga Terlibat Narkoba, Polres Metro Jaksel Bakal Ungkap Identitasnya
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi di Hotel Kawasan Karet
Polisi Tetapkan Chandrika Chika dan Rekannya Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Bakan Direhabilitasi
4 Dari 5 Oknum Polisi Positif Narkoba, Kapolda Metro Jaya Komitmen Proses Secara Tuntas
Artis Rio Reifan Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Kelima Kalinya
Berawal Dari Informasi Paket Narkoba, Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Tembakau Sintesis di Perumahan Elite Sentul