Arahpublik.com - Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terkait hal ini, pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, mengklarifikasi kepada KPK atas dugaan harta yang fantastis yang dimiliki oleh salah satu petinggi Bea Cukai Purwakarta, Jumat (3/5/2024).
Ia khawatir ada keterlibatan klienya, Wijanto Tirtasana, dalam aliran dana yang dimiliki oleh oknum Bea Cukai tersebut lantaran sebelumnya memiliki bisnis bersama.
Andreas mengatakan, dirinya bersama rekan Advokad bermaksud mengklarifikasi kepada KPK atas laporan yang sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada kepala Bea Cukai Purwakarta.
Baca Juga: Mahasiswa STIP Jakarta Diduga Dianiaya Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Gelar Perkara
Padahal, terlapor yang diketahui berinisial REH pada data e-LHKPN tahun 2017 memiliki harta sebanyak Rp3,5 milyar harta tersebut baik signifikan yaitu pada LHKPN tahun 2021 bertambah Rp5,6 milyar.
Pada rentan tahun 2017 hingga 2022, klienya telah bekerja sama bisnis bersama REH yang saat itu sebagaimana surat kesepakatan kerja sama terlapor mengaku sebagai karyawan swasta, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan oknum yang di bea cukai itu dan berhutang sebesar 7 milyar rupiah dan telah dibayar," ujarnya.
Kemudian, justru klien Andreas diintimidasi aparat militer agar mengaku utang tersebut belum dibayar.
"Tetapi justru klien kami diintimidasi dengan aparat militer untuk mengakui jika hutang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak," tuturnya.
Karena itu, Andreas mengaku khawatir apabila bisnis yang dilakukan klienya bagian dari tindak pidana korupsi kepada oknum Bea Cukai tersebut lantaran harta yang dimiliki oknum Bea Cukai REH naik dengan signifikan.
Baca Juga: Buka Suara Soal Kematian Brigadir RAT, Kapolri: Kasus Harus Dijawab, Hal Tambahan Akan Dirapatkan
Bahkan sebagaimana penelusurannya, aset yang dimiliki REH sebesar Rp60 milyar.
Artikel Terkait
Pejabat BPPD Sidoarjo Potong Insentif ASN, KPK Tetapkan SW Sebagai Tersangka
Jabatan Ketua KPK Kosong, Presiden Jokowi Kantongi 2 Nama Pengganti Firli Bahuri
IPW Laporkan Ganjar Soal Dugaan Gratifikasi Senilai Rp100 Miliar, KPK: Tentu, Segera Kami Tidaklanjuti
Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Lakukan Verifikasi Aduan IPW
KPK Tetapkan Windy Idol Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPU, Namanya Sempat Disebut Dalam Dakwaan Hasbi Hasan
Pelaku Penggelapan Uang Perjalanan Dinas di KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Eks Pegawai KPK Jadi Pelaku Tunggal
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap 7 Setjen DPR RI Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Sita Sejumlah Tanah Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar di Meral dan Kepri
Oknum Pejabat Bea Cukai Diduga Lakukan Pengancaman Bawa Aparat, Seorang Pengusaha Lapor ke Polda Metro Jaya
66 Pegawai KPK Dipecat Akibat Terlibat Pungli di Rutan, Ali Fikri: Komitmen Penanganan Pelanggaran Internal
Gedung DPR RI Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Jabatan Anggota