Arahpublik.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus manipulasi data.
Manipulasi data dengan modus e-mail palsu (business email compromise) tersebut melibatkan perusahaan Internasional.
Kasus ini bermula dari laporan kepolisian Singapura kepada atase kepolisian Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
"Ditindaklanjuti oleh Divhubinter Polri untuk diteruskan kepada kami dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).
Adapun kasus tersebut melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang berkantor di Singapura, melakukan transfer dana ke PT Huttons Asia Internasional.
Namun, ternyata e-mail yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan milik PT Huttons.
"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," tuturnya.
"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar,” sambungnya.
Lima tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yaitu dua orang warga negara Nigeria bernama Christian Okonkwo (CO) alias O dan berinisial EJA (37).
Sementara 3 orang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DM alias L (38), YC (39), dan I (49).
Peran tersangka O menyuruh tersangka L dan E untuk membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia Internasional.
Artikel Terkait
Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Fredy Pratama di Jakut, 6 Tersangka Berhasil Ditangkap
Sopir Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polda Metro Jaya: Tersangka Karyawan Swasta
Usai Geledah Rumah Harvey Moeis, Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Dirut PT SBS Tersangka Kasus Korupsi Timah
Polisi Tetapkan Chandrika Chika dan Rekannya Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Bakan Direhabilitasi
Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Klaim Buat Konten Hanya untuk Hiburan
Soal Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru, Total Jadi 21 Orang
Manager Restoran Hotman Paris Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah
Ungkap Peran Adik Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Polisi: Tersangka Kedua Sudah Tahu Isi Koper
Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Kematian Taruna STIP Jakarta
Aset Milik Fredy Pratama Senilai Rp432,20 Miliar Disita Bareskrim Polri, 60 Orang Tersangka Terancam Pidana Mati