• Jumat, 22 November 2024

Bareskrim Polri Tetapkan Lima Orang Tersangka Kasus Manipulasi Data Email Bisnis, Begini Modusnya

- Selasa, 7 Mei 2024 | 22:33 WIB
Ilustrasi manipulasi data menggunakan e-mail. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi manipulasi data menggunakan e-mail. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Baca Juga: Fredy Pratama Gencar Buat Laboratorium Narkoba, Bareskrim Polri: Dia Udah Kehabisan Modal

Selain itu, dia menjadi direktur perusahaan dan membuat rekening perusahaan untuk menampung hasil kejahatan.

Sedangkan peran tersangka Y membuat akte pendirian PT Huttons Asia Indonesia bertujuan membuka rekening untuk menampung hasil kejahatan.

Sementara tersangka I berperan membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Huttons Asia Internasional dan juga menjadi direkturnya.

“Jadi Ini adalah modus operandinya business email compromise ini terkait dengan komunikasi bisnis antara perusahaan dengan perusahaan, di mana ini dilakukan dalam rangka pembayaran dan pembelian barang sehingga ini sudah terjadi Komunikasi sama dengan email yang sudah biasa,” tutur Himawan.

Baca Juga: Dua Residivis Curi Motor Lagi, Polisi Tangkap Kedua Pelaku di Bekasi Usai Dilaporkan Warga

“Tapi karena ini email di-compromise, kemudian dikelabui, dimanipulasi dengan alamat email yang baru yang menyerupai daripada alamat email yang sudah biasa. Tentunya di situ seolah-olah ada pergantian nomor rekening untuk dilakukan pembayaran ditransfer ke rekening yang baru dengan nama rekeningnya adalah sesuai dengan PT yang dibuat tadi. Hanya dibedakan Asia dan Internasional itu modusnya,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, polisi memburu satu orang lainnya berinisial S yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan tersebut.

“Warga negara Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd,” kata Himawan.

Baca Juga: Kronologi Senior di STIP Jakarta Aniaya Junior, Pelaku Pukul ke Arah Ulu Hati Korban 5 Kali

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayar 1, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
\
Adapun ancaman hukuman pidana para tersangka yaitu paling lama 20 tahun penjara.***

Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan STIP Jakarta Minta Pertanggungjawaban Pihak Kampus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X