"Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKl (Jakarta Kini), Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik dki@jakarta.go.id, Media Sosial Gubernur, SMS 08111272206, website jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Wali Kota, Pendopo Balai Kota, Kantor lnspektorat, dan LAPOR 1708," ujar Safrin.***
Baca Juga: Ditusuk Saat Ambil Wudhu Sebelum Shalat Subuh, Seorang Lansia Meninggal Dunia
Artikel Terkait
Jelang KTT ke-43 ASEAN, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFH dan PJJ 28 Agustus hingga 7 September 2023
ASN di Jakarta WFH, IQAir: Kualitas Udara DKI Membaik Dibanding Sebelumnya
Ibu Kota Bakal Pindah ke Kaltim, Masyarakat DKI Jakarta Harus Lakukan Penggantian KTP
Warga DKI Perlu Perbaharui KTP, Ini Syarat dan Langkah Cetak Ulang e-KTP Sesuai Kebutuhan
Bawaslu Beberkan Sejumlah Daerah Rawan Politik SARA, Paling Tinggi DKI Jakarta dan Maluku Utara
Kalahkan Jabar dan DKI Jakarta, Tim Sepak Bola Banten Dipastikan Lolos ke PON Aceh-Sumut 2024
Pemprov DKI Jakarta Meniadakan Sistem Ganjil Genap Selama 2 Hari, Catat Tanggalnya
Dishub DKI Jakarta Kembali Selenggarakan Mudik Gratis ke 19 Kota, Catat Syarat dan Jadwalnya
Soal Kasus Pembunuhan Dante, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Yudha Arfandi ke Kejati DKI Jakarta
Dukcapil DKI Jakarta Bakal Menonaktifkan NIK Warga yang Meninggal dan Wilayah RT yang Dihapus Mulai Pekan Depan