• Jumat, 22 November 2024

Temukan Praktik Pengurangan Volume Gas LPG 3 Kg, Mendag Imbau Stakeholder Terkait Awasi Kecurangan

- Sabtu, 25 Mei 2024 | 22:46 WIB
Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: Tangkap layar Instagram @zul.hasan)
Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: Tangkap layar Instagram @zul.hasan)

Arahpublik.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) menemukan adanya praktik pengurangan volume gas LPG 3 Kg.

Mendag Zulhas menyebutkan, pengurangan itu kisaran seberat 200-700 gram.

Hal tersebut dia sampaikan saat memimpin ekspose di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima, membeli dengan isi gas 3 kg," ujarnya, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Avenged Sevenfold Konser di GBK Senayan, Ratusan Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Dikerahkan

"Setelah dicek, rata-rata isinya antara kurangnya antara 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800 sampai 2.200 gram yang harusnya 3.000 gram kan," sambungnya.

Zulhas menegaskan, terdapat 11 SPBBE di Jakarta, Tangerang, hingga Bandung yang terbukti melakukan praktik kecurangan tersebut.

"Kita sudah menemukan ada 11 SPBE baru dicek Jakarta, Tangerang sebagian Bandung, Ciwaru, Cimahi itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitasnya jumlahnya tidak sesuai," tuturnya.

Zulhas menilai, praktik pengurangan volume itu tak sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2021.

Baca Juga: Tawuran di Tangsel Tewaskan Seorang Remaja, Polisi Amankan Satu Orang Terduga Pelaku

Dia mengatakan, praktik kecurangan itu berhasil diketahui dari hasil monitoring dan pengawasan Pertamina serta Kementerian ESDM.

Pada kesempatan yang sama, Zulhas mengimbau stakeholder terkait agar melakukan pengawasan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Penusukan Ustad di Musola Hingga Tewas, Pelaku Tak Direstui Pacari Cucu Korban

Hal itu dilakukan agar praktik kecurangan pengurangan volume gas LPG 3 Kg dan lainnya tak terulang kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X