Arahpublik.com - Polisi mengungkap kasus judi online yang dikelola sekeluarga di Bogor. Dari pembongkaran kasus ini, sebanyak 23 orang ditangkap.
Pengungkapan kasus tersebut dimulai pada 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra,
"Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu membuat akun di empat aplikasi game, yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/6/2024).
Wira menjelaskan, 23 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online ini terdiri dari 5 orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 pelaku lain yang berperan sebagai admin.
"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak," ucapnya.
Sedaangkan 18 pelaku lainnya merupakan teman dari anak keluarga pengelola judi online tersebut.
"Kan pengelola ada lima, tiga orang ini adalah anak. Bapak, ibu dan anak. Nah, 18 orng ini rata-rata temen dari dari tiga orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal," tuturnya.
5 pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL. Sedangkan 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.
Seluruh tersangka ditangkap di empat yang berbeda, antara lain di Perumahan Grand Kartika, Cibinong, Kecamatan Cibinong; di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor; di Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor; dan di tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Permohonan Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara TPPU
Artikel Terkait
Meta Diminta Hapus Judi Online Dalam Waktu 24 Jam, Menkominfo: Jika Tidak, Akan Diteruskan ke APH
Judi Online Masih Terpampang di Platform Meta, Menkominfo Beri Peringatan Keras
Kepala PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp327 Triliun di Tahun 2023
Data Aktivitas Judi Online 2023, PPATK: Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun, 3,2 Juta WNI Lakukan Deposit
Hana Hanifah Diselidiki Soal Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Polisi: Status Masih Sebagai Saksi Terlapor
Nikita Mirzani Diduga Terlibat Iklan Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Lakukan Pendalaman dan Penyelidikan
Transaksi Judi Online di Tiga Bulan Pertama 2024 Meningkat, Menko Polhukam: Tercatat Rp100 Triliun
Markas Judi Online di Kabupaten Tangerang Diungkap Polisi, Omset 4 Bulan Capai Rp10 Miliar
Ungkap Cara Main Pengelola Judi Online, Polisi: Kemenangan atau Kekalahan Sudah Di-setting di Website
Polisi Tangkap 142 Tersangka Pengelola Judi Online Hanya Dalam Dua Pekan