Wira mengatakan, para tersangka dalam kasus tersebut memakai chip yang digunakan untuk bertaruh bertujuan menjadi leaderboard ataupun memiliki ranking tertinggi sebagai pemilik chip terbanyak, di mana chip sebesar 1 miliar dijual dengan harga Rp65.000.
Pemain yang menang dalam berbagai permainan dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin di leaderboard dengan menghargai 1 miliar chip sebesar 60.000.
"Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual 80 miliar (chip)," tuturnya.***
Baca Juga: Periksa Lima Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami Bunga Citra Lestari
Artikel Terkait
Meta Diminta Hapus Judi Online Dalam Waktu 24 Jam, Menkominfo: Jika Tidak, Akan Diteruskan ke APH
Judi Online Masih Terpampang di Platform Meta, Menkominfo Beri Peringatan Keras
Kepala PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp327 Triliun di Tahun 2023
Data Aktivitas Judi Online 2023, PPATK: Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun, 3,2 Juta WNI Lakukan Deposit
Hana Hanifah Diselidiki Soal Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Polisi: Status Masih Sebagai Saksi Terlapor
Nikita Mirzani Diduga Terlibat Iklan Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Lakukan Pendalaman dan Penyelidikan
Transaksi Judi Online di Tiga Bulan Pertama 2024 Meningkat, Menko Polhukam: Tercatat Rp100 Triliun
Markas Judi Online di Kabupaten Tangerang Diungkap Polisi, Omset 4 Bulan Capai Rp10 Miliar
Ungkap Cara Main Pengelola Judi Online, Polisi: Kemenangan atau Kekalahan Sudah Di-setting di Website
Polisi Tangkap 142 Tersangka Pengelola Judi Online Hanya Dalam Dua Pekan