• Jumat, 22 November 2024

Tanggapi Soal Izin Tambang untuk PBNU, DPR: Ormas Agama Bukan Cari Untung

- Rabu, 12 Juni 2024 | 23:38 WIB
Anggora DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto. (Foto: Instagram @adisatryasuryasuyosulisto_)
Anggora DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto. (Foto: Instagram @adisatryasuryasuyosulisto_)

Arahpublik.com – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Adisatrya Suryo Sulisto menanggapi soal pemberian izin tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kurang tepat.

Alasannya, ormas agama ini dibentuk bukan untuk berbisnis atau mencari keuntungan.

Dalam rapat bersama Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil Lahadalia, Adisatrya menegaskan, bisnis atau usaha tambang lebih pas dikelola oleh perseroan terbatas.

Hal ini demi menghindari kerugian negara, apabila terdapat kekurangan dalam pengelolaan tambang tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Terhadap Ria Ricis Ternyata Mantan Satpam Rumahnya, Pelaku Manfaatkan CCTV dan HP Korban

"Saya rasa kurang pas, kurang tepat mengenai kebijakan ini. Dari segi bisnis atau usaha tambang," tuturnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

"Lebih tepat dijalankan oleh perseroan terbatas karena dalam menjalankan bisnis tentu penuh dengan risiko, tidak selalu untung," sambungnya.

Adisatrya menilai, Ormas keagamaan, seperti PBNU, bukan didirikan untuk mencari keuntungan.

Akan tetapi, organisasi masyarakat ini dibuat untuk memberikan manfaat bagi para anggotanya.

Baca Juga: Seorang Residivis Lakukan Pembacokan Terhadap 4 Orang di Jakut, Polisi: Pelaku Terancam 13 Tahun Penjara

"Tentunya ormas ini didirikan bukan untuk berbisnis, atau mencari keuntungan. Apalagi ormas keagamaan, tujuan utamanya memberikan yang terbaik sesuai tujuan para anggotanya," tuturnya.

Apabila pemerintah ingin mendorong ormas keagamaan memiliki unit usaha, bukan dengan memberikan izin tambang.

Dia menilai PBNU lebih pas diberikan pembekalan untuk membentuk koperasi.

Sebab, para anggota PBNU bukan kumpulan para kapitalis yang ingin meraih keuntungan besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X